Perbedaan Ip public dan Ip privat
IP Public
adalah IP address
yang digunakan untuk lingkup internet, host yang menggunakan IP public dapat
diakses oleh seluruh user yang tergabung diinternet baik secara langsung maupun
tidak langsung (melalui proxy/NAT).
Contoh:IP
Public adalah akses Speedy
modem yang merupakan IP Public 125.126.0.1
IP Private
adalah IP address
yang digunkan untuk lingkup intranet, host yang menggunakan IP Private hanya
bisa diakses di linkup intranet saja.
Contoh: IP private akses di LAN modem
menggunakan IP Private 192.168.1.1
a. 10.0.0.0
Merupakan
alamat private pada kelas A dan hanya terdapat 1 alamat private pada kelas ini.
b. 172.16.0.0 –
172.31.0.0
Merupakan
alamat private pada kelas B dan terdapat 16 alamat private.
c. 192.168.0.0
– 192.168.255.0
Merupakan alamat private pada kelas
C dan terdapat 256 alamat private
IANA adalah singkatan dari Internet Assigned Numbers
Authority merupakan sebuah organisasi yang didanai oleh
pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi masalah penetapan parameter
protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name
System (DNS). IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi
lainnya untuk memberikan blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk
meregistrasikan nama domain. IANA juga bertindak sebagai otoritas
tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur basis data pusat informasi DNS,
selain tentunya menetapkan alamat IP untuk sistem-sistem otonom di dalam
jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah naungan Internet
Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari Internet
Architecture Board (IAB).
·
AfriNIC (African Network
Information Centre) - Africa Region
·
APNIC (Asia Pacific Network
Information Centre) - Asia/Pacific Region
·
ARIN
(American Registry for Internet Numbers) - North America Region
·
LACNIC (Regional Latin-American and
Caribbean IP Address Registry) Amerika Latin dan beberapa
negara di pulau Caribbean / Caribia
negara di pulau Caribbean / Caribia
·
IPE NCC (Réseaux IP Européens) - Europe, the Middle
East, dan Asia Tengah
Indonesia Network Information Center (IDNIC) adalah pihak
yang memiliki otoritas untuk memberikan domain name ID sebagai CCTLD (Country
Code Top Level Domain). Wewenang IDNIC ini berasal dari pihak InterNIC sebagai
pengelola top level domain. Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis
data InterNIC dengan NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak
berdasarkan SK dan tidak berasal dari ITU (International Telecommunication
Union). Bukan merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan
dari nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak
tertentu untuk mengelola DTT-ID.